Setiap rumah mendapatkan bantuan Rp15 juta untuk renovasi, bukan pembangunan rumah baru.
“Kami ingin memastikan memperbaiki rumah yang tidak layak huni agar penghuninya mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak,” jelas Yudhi.
Kriteria penerima bantuan meliputi kepemilikan tanah pribadi dan kondisi rumah yang tidak layak huni, seperti beralaskan tanah dan rusak berat.
Jika tanah berasal dari hibah, maka harus memiliki akta hibah resmi dari notaris.
Sementara itu, tanah wakaf tidak bisa boleh untuk program ini.
“Wakaf tidak bisa jadi rumah tinggal, tetapi hibah boleh dengan syarat administrasi lengkap,” tambahnya.
Baznas Ciamis memastikan bahwa setiap bantuan tepat sasaran melalui proses validasi oleh UPZ desa dan perangkat desa setempat.
Dengan program ini, masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaat nyata dari dana infak yang mendapatkan pengelolaan transparan dan akuntabel.