Buntut Ancaman Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah, Kepala BRIN Mengambil Tindakan Tegas, Sidangkan Sang Peneliti

DIKSI NEWS1 Dilihat
banner 468x60

Majelis Kode Etika BRIN sudah melakukan sidang terhadap Andi Pangerang dan merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS. Sidang tersebut akan berlangsung pada tanggal 9 Mei 2023 dan mengikuti ketentuan Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. PNS yang melanggar peraturan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tiga jenis hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Selain itu, BRIN juga menyerahkan kasus ancaman yang dilakukan oleh Andi Pangerang ke pihak kepolisian. Polisi telah menangkap Andi Pangerang di Jombang, Jawa Timur dan membawanya ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diperiksa. Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

banner 336x280

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terkait kasus ini. Handoko juga menegaskan bahwa BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang melakukan tindakan yang merugikan perorangan atau kelompok.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” singkat Handoko.

Melalui tindakan ini, BRIN menunjukkan bahwa institusi pemerintah di Indonesia tidak akan mentolerir perilaku yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dan sanksi disiplin harus dilakukan secara adil dan konsisten agar tidak terjadi pelanggaran kode etik ASN dan hukum yang sama di masa depan. Semua PNS harus menghormati peraturan dan etika yang berlaku, serta menjaga sikap dan perilaku yang baik agar tidak merugikan masyarakat.

banner 336x280