Bupati dan Walikota, Sepakat Tandatangani Batas Wilayah Ciamis – Banjar

DIKSI NEWS2 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, CIAMIS – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penetapan dan penegasan batas daerah, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

Selain itu, juga untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas suatu wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

banner 336x280

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis menandatangani berita acara kesepakatan bersama batas daerah dengan Pemerintah Kota Banjar.

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) juga Asisten Daerah (Asda) dari Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, Senin (20/12/2022) di Aula Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis.

Dalam kesempatan itu, Bupati Herdiat menyampaikan bahwa perbatasan suatu wilayah sudah diatur dalam undang-undang, namun yang terpenting adalah bagaimana kedua daerah tersebut dapat menerimanya dengan baik.

Dijelaskan Bupati, Kabupaten Ciamis telah melahirkan dua Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, dan sampai saat ini tidak ada masalah terkait perbatasan daerah.

“Alhamdulillah terkait perbatasan Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran maupun Kota Banjar, baik dari sisi administrasi maupun kependudukan tidak ada masalah,” jelasnya.

Menurutnya, kalaupun ada permasalahan, selalu dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, hal inilah yang menjadi salahsatu ciri Kultur Kegaluhan.

banner 336x280

Komentar