DiksiNasinews.co.id, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar terus berbenah dalam hal implementasi teritorial geografis wilayah. Bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis Selasa, (20/12/2022) telah dilaksanakan penanandatangan berita acara batas wilayah Ciamis-Banjar.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, terlihat secara simbolis menunjukan piagam berupa dokumen kesepakatan antara kedua belah pihak yang sudah dibubuhi tanda tangan keduanya. Pertanda kesepakatan batas Ciamis-Banjar sudah dilegalisasi.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, penetapan dan penegasan batas daerah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Alhamdulillah terkait perbatasan daerah baik dengan Kabupaten Pangandaran maupun Kota Banjar dari sisi administrasi maupun kependudukan tidak ada masalah, kalaupun ada selalu dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Kabupaten Ciamis telah melahirkan dua Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang sampai saat ini tidak ada masalah terkait perbatasan daerah.