Debt Collector DJP Sambangi Soimah, Ditjen Pajak Berikan Keterangan

DIKSI NEWS0 Dilihat
banner 468x60

“Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,” sambungnya.

Mereka menegaskan bahwa DJP memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak. Namun, penagihan dilakukan jika wajib pajak tidak membayar utang pajak sesuai waktu yang ditetapkan. DJP menjamin bahwa dalam melaksanakan tugasnya, petugas DJP akan selalu memenuhi prosedur yang berlaku dan tidak menggunakan jasa debt collector.

banner 336x280

“DJP pun memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak,” tulis mereka.

Dalam situasi seperti ini, DJP juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak benar. Masyarakat diharapkan selalu berkoordinasi langsung dengan kantor pajak terkait segala hal terkait pajak.

DJP menegaskan bahwa mereka selalu berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan profesional kepada masyarakat dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak perlu khawatir terkait hal-hal yang tidak benar terkait dengan tugas dan fungsi DJP.

banner 336x280