DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi gudang milik PT. AP di bilangan Aren arah Jl. Stasiun. Dugaan perijinan yang telah kadaluarsa menjadi sorotan setelah tim gabungan Dishub dan Satpol PP menyelidiki gudang tersebut. Selasa, (24/10/2023).
Rekayasa LALIN
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub, Selamet Taher, S.ST, MM, mengungkapkan bahwa ketika Stasiun Ciamis menjadi persinggahan kereta eksekutif, mereka telah melakukan rekayasa lalu lintas dari Jl. Ir. H. Juanda ke arah Jl. Stasiun. Pada saat itu, Selamet mengklaim bahwa lokasi tersebut sudah steril, dan gudang melakukan bongkar muat pada malam hari, sehingga tidak mengganggu lalu lintas.
“Beberapa bulan yang lalu, ketika Stasiun Kereta Ciamis menjadi persinggahan kereta eksekutif, kami melakukan pengalihan arus lalu lintas. Kami telah mengidentifikasi masalah parkir kendaraan yang menunggu bongkar muat pada saat itu. Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk berkomunikasi dengan pemilik gudang. Selama beberapa bulan, situasinya steril, tetapi sekarang ada laporan dari warga,” kata Selamet.
Selamet mengingatkan bahwa kewenangan penertiban dan penindakan berada di tangan Satpol PP, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan mereka untuk menangani masalah ini.
Satpol PP
Bandi Subroto, S.IP., Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, menjelaskan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk memeriksa dan melakukan penertiban jika ada indikasi pelanggaran aturan di gudang tersebut.
“Jika ada indikasi pelanggaran aturan, kami akan mengambil tindakan. Namun, sebelumnya kami akan memastikan apakah perijinan gudang tersebut masih berlaku atau sudah kadaluarsa,” ujar Bandi.
Ketika tim gabungan mendatangi gudang, pemiliknya sedang tidak ada di tempat. Salah satu pegawai gudang (sebut saja Cici) mengatakan bahwa dia tidak mengetahui tentang permasalahan yang sedang terjadi.