DiksiNasi, CIAMIS — Pelaksanaan wisuda mewah di RA Darulfalah, Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, kembali membuka perdebatan soal kepatuhan lembaga pendidikan terhadap regulasi pemerintah daerah.
Meski Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang melarang wisuda seremonial di jenjang PAUD dan sekolah dasar, RA Darulfalah tetap menggelar acara wisuda dengan pungutan yang dinilai memberatkan.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap kebijakan publik. Lembaga pendidikan harusnya menjadi teladan, bukan malah mengabaikan aturan yang sejatinya untuk melindungi masyarakat kecil,” kata Heman Firmansah, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciamis. Minggu, (16/06/2025).
Pelanggaran Surat Edaran Gubernur Secara Terang-Terangan
Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA, tercantum imbauan agar seluruh satuan pendidikan tidak mengadakan kegiatan wisuda seremonial yang menimbulkan beban biaya.
Pemerintah Provinsi menekankan pentingnya pendidikan yang inklusif, ramah anak, dan tidak berorientasi pada kemewahan seremoni.
Namun, RA Darulfalah justru membebankan biaya wisuda sebesar Rp565.000 untuk siswa laki-laki dan Rp575.000 untuk siswa perempuan.
Kebijakan ini memicu keluhan dari orang tua yang merasa terbebani di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Pertanyaan Tentang Transparansi, Rapat Orang Tua Terbatas
Kritik terhadap yayasan semakin menguat setelah terungkap bahwa rapat orang tua yang berlangung untuk membahas wisuda melarang peserta melakukan dokumentasi.
Tidak diperkenankannya perekaman dinilai mencederai prinsip transparansi dan partisipasi publik.
“Ini seharusnya menjadi forum terbuka. Mengapa harus melarang dokumentasi jika tidak ada yang mereka sembunyikan?” ujar seorang orang tua yang hadir dalam pertemuan itu.