Peran aktif Gitta membuat namanya mencuat sebagai calon potensial untuk melanjutkan visi dan misi almarhum suaminya.
Namun, keputusan resmi tetap berada di tangan PAN dan hasil verifikasi KPUD.
Aturan Penggantian Calon Berdasarkan UU Pilkada
Mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada tiga skenario jika pasangan calon meninggal mendekati hari pemungutan suara:
- Penggantian Calon: Partai politik dapat mengajukan calon pengganti yang akan diverifikasi oleh KPUD.
- Paslon Gugur: Jika parpol tidak mengajukan pengganti, pasangan calon dianggap gugur. Namun, skenario ini jarang terjadi.
- Lanjut dengan Paslon Tersisa: Jika calon meninggal kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara, pasangan calon tersisa tetap dapat mengikuti Pilkada. Jika terpilih, pengganti akan diusulkan setelah pelantikan.
Tren Kandidat Meninggal Selama Pilkada 2024
Kasus Yana bukanlah satu-satunya. Beberapa kandidat lainnya juga tutup usia di tengah tahapan Pilkada, seperti:
- Petrus Safan, Cawagub Papua Selatan, meninggal karena kelelahan.
- Benny Laos, Cagub Maluku Utara, meninggal akibat kecelakaan kapal.
- Ausilius You, Cawagub Papua Tengah, meninggal karena kondisi kesehatan yang tidak terungkap.
Kematian sejumlah kandidat ini menyoroti tekanan fisik dan mental yang tinggi selama masa kampanye.
Keputusan akhir tentang pengganti Yana D Putra masih menunggu langkah resmi dari PAN.
Namun, keterlibatan aktif Gitta di masyarakat menjadikannya sosok yang mampu melanjutkan perjuangan sang suami.