Keluarga Yogi Yanuar Minta Keadilan: Dugaan Penjebakan oleh Jaringan Narkoba Internasional dan Cepu

Keluarga Yogi Yanuar dengan tegas membantah keterlibatan Yogi sebagai kurir narkoba.

banner 468x60

“Kami akan terus mendampingi Yogi secara hukum dan meminta polisi fokus mengejar pemilik utama barang ini, yakni Erdia. Ini adalah langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada Yogi,” tegas Anto.

Jaringan Internasional dan Modus Operasi

Kasus ini juga melibatkan jaringan narkoba internasional yang sangat terorganisir.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersangka sembunyikan dalam kantong kresek hitam yang masuk dalam ke karung plastik di bagian belakang mobil.

Modus ini, menurut penyidik, merupakan upaya jaringan untuk melibatkan orang-orang yang tidak mengetahui isi barang sebagai kurir, seperti yang menurut dugaan terjadi pada Yogi.

Kedua tersangka kini terjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatan yang dituduhkan.

Kesimpulan: Keluarga Minta Penyelidikan Mendalam

Keluarga Yogi Yanuar juga meminta polisi untuk tidak hanya berhenti pada penetapan Yogi dan Muji sebagai tersangka, tetapi juga mengejar dalang utama kasus ini, yakni Erdia.

Mereka juga berharap keadilan dapat ditegakkan, mengingat Yogi hanyalah korban dari jebakan jaringan narkoba internasional dan dugaan keterlibatan cepu.

Penyelidikan lebih lanjut menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran dan membebaskan Yogi dari tuduhan yang tidak beralasan.

banner 336x280