Menurut cerita yang beredar, tindakan ini terjadi agar para junior, khususnya suami dari istri residen, tidak mengalami perundungan selama menjalani pendidikan.
“Ternyata beneran dong jir? Kasus senior nyicip istri junior biar juniornya nggak kena bully,” tulis salah satu akun yang menjadi viral di Twitter.
Tanggapan Kemenkes
Menanggapi berbagai laporan yang viral ini, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dua kasus tersebut.
Namun, Kemenkes akan melakukan pendalaman, terutama jika perundungan itu terjadi di rumah sakit vertikal yang berada di bawah naungan Kemenkes.
“Kami akan investigasi kasus ini, apalagi jika terjadi di RS vertikal Kemenkes,” ungkap dr. Nadia dalam pernyataannya. Sabtu, (17/8/2024).
Kemenkes juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika perundungan di lingkungan PPDS ini terbukti benar.
Hukuman bisa berupa penghentian wahana pendidikan, pengembalian peserta didik atau dosen ke universitas, penurunan pangkat, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
“Ini sedang kami investigasi juga. Jika terbukti, akan mendapatkan sanksi tegas ,” tambahnya.
Kasus ini menunjukkan tantangan serius dalam dunia pendidikan kedokteran di Indonesia, yang tidak hanya memerlukan perhatian dari institusi terkait, tetapi juga solusi yang dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.