DiksiNasi, Jakarta – Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat. Minggu,(18/08/2024).
Usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Jessica mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” ucap Jessica singkat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Ia tak banyak berbicara dan langsung menuju mobil yang telah menantinya bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Kebebasan Bersyarat dan Rencana Peninjauan Kembali (PK)
Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus mengikuti berbagai ketentuan dari Lapas karena statusnya yang bebas bersyarat.
Otto Hasibuan mengonfirmasi bahwa proses administrasi pembebasan sudah selesai dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri dan Bapas Jakarta Timur.
“Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” ujar Otto.
Ia juga menyampaikan bahwa Jessica berencana untuk menikmati makan siang dengan sushi sebagai hidangan pertamanya setelah keluar dari penjara.
Meskipun Jessica telah bebas bersyarat, tim kuasa hukumnya masih akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hidayat Bostam, salah satu pengacara Jessica, menyatakan bahwa mereka telah menemukan fakta baru atau novum yang menjadi dasar pengajuan PK.