Kakek 76 Tahun Baru Punya Buku Nikah Setelah Ikuti Sidang Isbat

banner 468x60

Hal senada diamini oleh Astri warga lain yang ikut sidang isbat karena anaknya mau masuk sekolah. Namun karena dia belum punya buku nikah maka anaknya tidak bisa membuat akte kelahiran sebagai salah satu syarat masuk sekolah.

“Saya nikah udah 5 tahun tapi waktu itu gak kepikiran untuk nikah di KUA, karena baik orangtua saya maupun suami bilang yang penting mah sah aja menurut agama. Saya baru sadar pentingnya buku nikah pas anak saya mau masuk sekolah, kebetulan ada acara ini saya dan suami langsung daftar saja.” Jelas Astri.

banner 336x280

Kepala Disdukcapil Agus Kurnia Kosasih, SH, M.Si melalui Sekdis Ir. TINI LASTINIWATI, MP mengatakan bahwa fungsi dari sidang Isbat ini agar setiap warga Ciamis pernikahannya tercatat dan diakui oleh negara.

“Status pernikahan setelah sidang Isbat akan berubah, dari sebelumnya nikah tidak tercatat menjadi nikah tercatat. Itu merupakan pengakuan negara dan sah secara hukum, juga sebagai dasar pembuatan akte lahir anak. Karena kalau tidak tercatat maka di kartu keluarga tidak akan tercantum ayah dari sang anak.” Ucap Tini.

Selama tahun 2022 sudah dilakukan sidang Isbat terpadu buah kerjasama antara Disdukcapil, Kemenag serta Pengadilan Agama.

“Program kerjasama ini merupakan instruksi dari pusat, kami di daerah menjalankan kegiatan ini agar tercapai target 100% warga Ciamis tercatat baik itu secara kependudukan maupun dari pernikahan.”  Lanjut Tini.

Pencatatan kependudukan juga merupakan dasar dari pembuatan beberapa dokumen penting bagi masyarakat, diantaranya BPJS, STNK, serta perbankan semuanya itu membutuhkan KTP sebagai patokan pembuatan dokumen.

banner 336x280