Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek BTS 4G, Temani Johnny G. Plate yang Lebih dulu Dicokok

DIKSI NEWS10 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jogjakarta – Kejaksaan Agung kembali mengumumkan berita mengejutkan, kasus korupsi terkait proyek BTS 4G yang sebelumnya telah melibatkan salah satu Mentri era Jokowi ini. Kejagung tetapkan WP sebagai tersangka baru, menyusul mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. Selasa, ( 23/05/2023).

WP secara mengejutkan terkena pasal mengenai korupsi terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada rentang tahun 2020 hingga 2022. WP sendiri merupakan orang kepercayaan dari tersangka terdahulu, yakni Irwan Hermawan.

banner 336x280
WP akhirnya resmi menjadi tersangka setelah ditangkap oleh tim Jampidsus bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada hari Senin, 22 Mei 2023, tepat pukul 11.00 WIB. Aksi penangkapan tersebut memicu perhatian publik yang begitu besar.

Setelah berhasil mengamankan WP, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi, pihak berwenang langsung membawa WP ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan yang intensif. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak yang menginginkan keadilan terwujud dalam kasus yang menghebohkan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, dalam keterangannya yang resmi pada hari yang sama, Selasa, 23 Mei 2023, mengungkapkan, “Setelah melalui pemeriksaan yang teliti dan didasarkan pada fakta serta bukti yang telah terkumpul, Tim Penyidik dengan tegas menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, dengan merujuk pada Surat Penetapan Tersangka bernomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.”

Peran yang diemban oleh WP dalam kasus ini, merupakan mata rantai penting sebagai penghubung antara Irwan dan pihak-pihak terkait. Sebelumnya tersangka menjadi sorotan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022. Fungsi strategisnya ini menambahkan dimensi yang lebih kompleks pada kasus tersebut.

Tersangka WP akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan penahanan ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan bernomor: Prin-23/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Ketut menjelaskan, “Akibat perbuatan yang dilakukan, Tersangka WP diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” Hal ini menambah keparahan kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung, dan memberikan tanda serius terhadap kejahatan yang dilakukan.

banner 336x280