Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek BTS 4G, Temani Johnny G. Plate yang Lebih dulu Dicokok

DIKSI NEWS10 Dilihat
banner 468x60

Kasus ini semakin kompleks dengan penetapan tujuh orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selain WP, terdapat nama-nama yang cukup terkenal dalam lingkungan BAKTI Kominfo dan perusahaan terkait. Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Mukti Ali; mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; serta WP.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh demi keadilan dan pemberantasan korupsi. Mereka memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil, tanpa adanya campur tangan ataupun tekanan dari pihak manapun.

banner 336x280

Keterlibatan tersangka WP sebagai penghubung yang setia dari Irwan Hermawan menjadi bagian penting dalam upaya penyelidikan dan pengungkapan kebenaran dalam kasus ini. Kejaksaan Agung berharap melalui proses hukum yang berlangsung, keadilan akan ditegakkan dan korupsi akan dihapuskan, serta masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di seluruh negeri. Masyarakat berharap agar Kejaksaan Agung dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku kejahatan korupsi.

banner 336x280