DiksiNasi, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras tindakan pengurungan terhadap Ketua Umum (Ketum) Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir di kantor mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Aksi ini melibatkan puluhan orang yang diduga suruhan Zulmansyah Sekedang, yang merangsek masuk dan memblokir akses dengan rantai dan kertas segel.
Pelaporan Insiden
Menurut saksi mata, suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang setelah pintu keluar satu-satunya mereka blokir.
“Tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia,” ujar Berman Nainggolan, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Dugaan Tindak Pidana
Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menjelaskan bahwa aksi tersebut melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP yang mengatur perampasan kemerdekaan seseorang.