Anggota KPU Daerah Mengaku Terima Intimidasi dari KPU Pusat 

banner 468x60

DiksiNasinews.com, NASIONAL – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah mengaku mendapat intimidasi dari KPU Pusat melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual yang merupakan tahapan Pemilu 2024.

Intimidasi dalam proses manipulasi dalam bentuk mengubah data partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

banner 336x280

Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm kepada awak media menyampaikan saat mengirim surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (13/12/2022).

“Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi yang kami terima, adalah proses dari TMS jadi MS dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah,” kata Ibnu dikutip dari Tribunnews di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.

“Lalu kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya dugaan intimidasi dari dari KPU Pusat kepada teman-teman anggota di daerah kepada KPU di provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan hal itu,” tambahnya.

Selaku kuasa hukum pelapor, Ibnu menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, intimidasi baik luar jaringan (luring) ataupun dalam jaringan (daring) kepada anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota.

banner 336x280