Kejaksaan Jerat AJ dengan UU Tipikor dan Aturan Internal BRI
Kejati Jabar menetapkan AJ sebagai tersangka melalui Surat Nomor: TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 dan mengeluarkan surat perintah penahanan bernomor: 1482/M.2/Fd.2/06/2025.
Petugas mulai menahan AJ di Rutan Bandung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
Jaksa menjerat AJ dengan Pasal 2, 3, dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain melanggar undang-undang, AJ juga mengangkangi beberapa regulasi penting seperti Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 dan Surat Edaran Direksi BRI Nomor S.08-DIR/KRD/01/2020 tentang pelaksanaan KUR Mikro.
Kejati Siap Bongkar Jaringan, Potensi Tersangka Lain Terbuka Lebar
Kejati Jabar tak akan berhenti sampai di AJ. Nur menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik skandal ini.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga semua pelaku melaksanakan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran pinjaman tanpa prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi penyelewengan dana perbankan, terutama dalam program pemerintah seperti KUR,” katanya.
Korupsi Kredit Subsidi Lukai Rakyat Kecil
Nur menegaskan bahwa penyalahgunaan program KUR bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang mestinya menerima manfaat dari program tersebut.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan program kredit subsidi untuk rakyat kecil bukan hanya mencoreng institusi perbankan, tetapi juga secara nyata menyengsarakan negara,” tutup Nur.