DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/12/2022) terkait kasus dugaan suap lelang jabatan. Ia menerima uang suap sebesar Rp5,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, dia memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Pada kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah saudara Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan pada tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk juga promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4,” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Melalui orang kepercayannya, Latif meminta komitmen fee pada setiap ASN yang ingin lulus. Ada empat orang yang setuju untuk memberikan uang, dan keempatnya telah menjadi tersangka.