Sidang Perdana Dugaan Kecurangan KPU, Bawaslu Hadirkan Pelapor VS Komisioner

DIKSI NEWS4 Dilihat
banner 468x60
Majelis Sidang dugaan Kecurangan KPU pada Penjaringan Anggota PPS
Majelis Sidang dugaan Kecurangan KPU pada Penjaringan Anggota PPS

Ketua Majelis Pemeriksa, Uce Kurniawan memimpin jalannya sidang pembacaan laporan kali ini, dua anggota Majelis Pemeriksa, Yuni Istianti  dan Fanny Dwiriantini mendampingi Uce dalam prosesi ini.

Ketua KPU Sarno Maulana Rahayu bersama tiga Komisioner KPU Ciamis menghadiri sidang ini sebagai pihak terlapor. Majelis Hakim menentukan jika hari ini hanya agenda pembacaan laporan, selanjutnya majelis memutuskan sidang lanjutan pada Kamis (09/02/2023) dengan agenda jawaban terlapor.

banner 336x280

Uce usai memimpin sidang mengakui, jika proses penanganan pengaduan mengikuti SOP, pihak terlapor mengikuti sidang dengan agenda pembacaan materi laporan oleh pelapor.

“Terlapor baru tahu materi laporannya saat sidang pertama dan diberi kesempatan untuk menjawabnya secara tertulis pada sidang berikutnya. Jadi tidak mungkin saat itu juga menjawab karena harus tertulis, jadi diberi kesempatan pada sidang lanjutan,” ucap Uce.

Sementara Fanny Dwiriantini Komisioner Bidang Pencegahan yang juga anggota Majelis Pemeriksa menjelaskan, setiap pelaporan yang masuk ke Bawaslu dikaji secara intern dan ditetapan kategori pelanggarannya, apakah pelanggaran administratif, sengketa maupun pidana pemilu.

“Hasil kajian Bawaslu, laporan ini masuk pada kategori pelanggaran administrasi jadi kami tinggal memanggil terlapor untuk mendengarkan materi dari pelapor. Lain klagi jika kasusnya sengketa bias melakukan mediasi sebelumnya, begitu juga dengan pidana Pemilu kita limpahkan ke Gakkumdu,” pungkas Fanny.

banner 336x280