Fakta Status Tersangka Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Dicabut

DIKSI NEWS2 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, JAKARTA – Polemik penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), di kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) akhirnya menemukan titik terang.

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dan merehabilitasi nama baiknya. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi Dari hasil gelar perkara menyatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

banner 336x280

Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan mengatakan Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi ini bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Tim yang terdiri dari internal Polda Metro Jaya dan para pakar dari eksternal yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), serta stakeholder terkait yaitu perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman dan media hingga Komisi III DPR RI.

“Tim bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel tidak ada kepentingan, kecuali untuk tujuan kebenaran,” kata Dwi dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2) dikutip dari detik.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah mendengar sejumlah saran dan masukan dari berbagai pihak, Irjen Fadil menginstruksikan Tim Monitoring, Asistensi, Evaluasi untuk merespons cepat.

Polda Metro Jaya menggelar forum bersama sejumlah stakeholder terkait untuk mencari titik terang kasus Hasya ini. Hasil forum tersebut kemudian merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI dengan purnawirawan polisi.

Dari rilis hasil gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI M Hasya
Rekonstruksi ulang tersebut digelar pada Kamis, (2/2/2023) dengan mengundang keluarga serta seluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.

“Hal Ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal semua pihak,” katanya.

Akhirnya ditemukan adanya bukti baru. Bukti baru ini tak dijelaskan secara rinci, namun pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah ke depan atas temuan bukti baru tersebut.

“Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan,” tambahnya.

Status Tersangka Alm. Hasya Dicabut dan Rehabilitasi Nama Baik

Sementara itu dari hasil gelar perkara Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi merekomendasikan untuk mencabut status tersangka Hasya dan pemulihan nama baik.

“Langkah yang kami ambil yaitu melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” jelasnya.

Lanjut Trundoyo Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketidaksesuaian Administrasi Penetapan Tersangka Atas temuan Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa itu kemudian ditindaklanjuti dengan dua tahapan.

“Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri (KEPP),” ujar Trunoyudo.

Ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagai mana yang diatur dalam Perkapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” jelasnya.

Polda Metro Minta Maaf
Atas hal ini

“Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” imbuh Trunoyudo.

banner 336x280