Perusahaan Jasa Kurir Abaikan Hak Pekerja, Ketua Exco Partai Buruh Ciamis Merasa Geram

DIKSI NEWS1 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Ciamis, Sobar Miftah, merasa geram dengan tindakan perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh.  Sobar menegaskan bahwa ada pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis yang tidak mendapatkan dua jenis jaminan dari BPJS.

” Seperti yang saya ketahui ada pekerja jasa pengiriman paket di Ciamis yang tidak dapat dua jaminan BPJS,” tegas Sobar Rabu (5/4/2023) siang.

banner 336x280

Sobar sangat menyayangkan jika masih ada perusahaan di Ciamis yang tidak memasukkan pekerja mereka dalam program jaminan sosial tenaga kerja, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya.

” Baik BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan. Karena itu merupakan kewajiban dari perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya, ” tambah Sobar.

Selain itu, Sobar menegaskan bahwa jika perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maka hal tersebut jelas melanggar aturan. Ia berharap agar ada perhatian dari instansi pemerintah terkait.

“Kami dari partai buruh berharap ada perhatian dari instansi pemerintah terkait, ” lanjut Sobar.

Sobar menginginkan agar instansi terkait dapat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Ciamis memenuhi kewajiban mereka, termasuk dalam mengikutsertakan setiap pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja dan memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku.

banner 336x280