Limbah B3 Ciamis Belum Dikelola Secara Serius Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?

DIKSI NEWS17 Dilihat
banner 468x60

Prima Pribadi, tokoh masyarakat di Ciamis saat diminta tanggapannya menyatakan sangat menyayangkan terus berulangnya kejadian ini, mengingat persoalan limbah telah menjadi bagian dari mandat Bupati Ciamis agar pengelolaannya sesuai aturan.

“Apabila dugaan ini tidak meleset, artinya kejadian tersebut bukan hal baru di RSUD Ciamis, setiap tahun saya selalu mendengar persoalan ini” ujar Prima.

banner 336x280
limbahb3-medis sumber : google
limbahb3-medis sumber : google

Menurut Prima, hal seperti ini bukan lagi persoalan SOP, namun  praktek di lapangan terkesan tidak seriusnya pejabat berwenang dalam menghadapi persoalan sampah B3 dan terkesan menyepelekan.

“Ciamis Darurat Limbah B3 dan Struktur di tubuh RSUD Ciamis harus diubah, mengingat ini merupakan bagian dari perilaku buruk managemen” tegasnya.

Sementara itu Kadis DPRKPLH Dr. H Taufik Gumelar melalui Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rini Valianti, ST. MT. MSc disela kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah B3 bagi para pelaku UMKM serta yankes di wilayah Ciamis yang bertempat di aula Dinas PUPRP menyatakan bahwa seharusnya permasalahan tentang limbah B3 menjadi tanggung jawab Dinas teknis terkait selaku leading sektor dan dilaksanakan langsung oleh Fasyankes mengenai pengelolaan lebih lanjut. Rini melanjutkan bahwa pengelolaan sampah B3 sudah ada aturan jelas dan harus dikelola secara professional melalui kerjasama dengan pihak ke tiga.

“ Kita menyerahkan sepenuhnya ke mereka untuk melakukan MOU dengan pihak ke tiga. Pihak yankes dalam hal ini diharuskan menyiapkan TPS untuk penyimpanan sebelum diangkut oleh pihak transporter.” Ujar Rini.

Karena untuk mengolah sendiri di Ciamis belum memenuhi beberapa persyaratan selain dari belum tersedianya perusahaan atau alat yang layak untuk pengelolaan sampah B3 tersebut. “Selain dari persyaratan teknis, persyaratan secara ijin pun harus dipenuhi dari KLHK.”

Rini melanjutkan “ Kita menyerahkan kepada mereka ( dinas terkait –red ) untuk melakukan MOU sendiri dengan perusahaan yang qualified dan dapat dipercaya secara akreditasi. Dan tidak boleh membuang ke TPA, sesuai Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ada tata cara sendiri pengelolaan sampah sebelum diangkut ke tempat tujuan akhir sesuai kontrak yang dilakukan antara pihak yankes dengan pihak pengelola”. Pungkas Rini.

banner 336x280