Jika terbukti bersalah, guru tersebut dapat terkena hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” ujarnya.
Menurut AKBP Deddy, pelaku merekam hubungan seksual tersebut adalah teman baik dari korban.
“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” ungkapnya.
Teman korban merekam adegan tersebut dengan tujuan baik untuk membuktikan perilaku pelaku kepada istri pelaku.
Deddy juga menjelaskan bahwa pelaku telah mendapatkan peringatan sebelumnya, namun keluarga pelaku tidak mempercayainya.
Awal Penyebaran
Oleh karena itu, temannya merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya, yang kemudian menyebar secara luas.
Adegan asusila tersebut direkam di salah satu ruangan sekolah pada tanggal 6 September.
Pelaku dan perekam video tersebut juga akan mendapat sanksi dan pembinaan.
Namun, karena melibatkan anak-anak di bawah umur, sanksi akan terjadi secara internal oleh pihak sekolah.
Ironisnya, dalam beberapa pemberitaan, banyak yang menyebut kasus ini sebagai hubungan suka sama suka.
Padahal, sebenarnya ini adalah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pemerkosaan terhadap korban.
Informasi mengenai video asusila ini menyebar di media sosial, termasuk aplikasi X dan Twitter, dengan tagar “guru” dan “murid”.
Hingga Jumat pagi, terdapat ribuan unggahan terkait dengan kasus ini.