Pagaralam, diksinasinews.co.id – Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) disambangi Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik – Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI-Projamin) Selasa, (25/10/2022). Hal ini dilakukan LPAKN RI – Projamin sebagai bentuk menjaga Integritas dalam hadapi Korupsi.
LPAKN RI-Projamin pertanyakan kelanjutan laporan pengaduan ( Lapdu ) dugaan korupsi anggaran rutin Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kota Pagaralam yang mereka laporkan pada kamis ( 06/10/2022 ) lalu.
Kasi Intel Kejari Kota Pagaralam, Luffi Fresly, SH.MH, mengatakan bahwa kedatangan LPAKN RI-Projamin ke kantor Kejari Kota Pagaralam guna menanyakan sepak terjang Kejari dalam perangi Korupsi. Dalam hal ini tentang tindak lanjut atas laporan pengaduan dugaan korupsi dan mark-up anggaran rutin di Dinkes Kota Pagaralam.
Baca Juga : LPSE Hambat Masyarakat Ketahui Informasi Publik, Ada Apa Sebenarnya ?
Baca Juga : Limbah B3 Ciamis Belum Dikelola Secara Serius Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?
“Laporan pengaduan dari LPAKN RI-Projamin beberapa waktu lalu secara resmi sudah kita terima dan dipelajari, untuk itu kita akan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Kita akan proses secara profesional,” katanya.
Luffi mengatakan, berdasar laporan tersebut pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor dari Dinkes Kota Pagaralam sebagai bentuk keseriusan Kejari dalam tindak lanjut laporan LPKAN RI – Projamin. Lutfi menambahkan minggu depan dijadwalkan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan prihal penambahan data.