28 Eks Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka KPK Dugaan Suap Pengesahan RAPBD

DIKSI NEWS2 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasiNews.co.id, JAKARTA 28 eks anggota DPRD Jambi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan memulai penyidikan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola (Eks Gubernur Jambi).

banner 336x280

“Berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (17/01/2023).

Ke-28 tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Kemudian Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Johanis mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

banner 336x280