“Pasti kami tindak lanjuti, Minggu depan sebagai pihak pelapor pak Sinarwan beserta rekan akan kami panggil untuk mintai klarifikasi penambahan data prihal laporan tersebut. Setelah itu kami juga akan melakukan penjadwalan pemanggilan terhadap pihak Dinkes selaku pihak yang dilaporkan,” jelas Luffi.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LPAKN RI-Projamin Kota Pagaralam Sumsel, Sinarwan kepada para wartawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor Kejari untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan dugaan korupsi dan mark-up anggaran rutin di Dinkes Kota Pagaralam yang diserahkan pada, Kamis (06/10/2022) lalu kepihak Kejari Kota Pagaralam.
Adapun laporan pengaduan dugaan korupsi yang dilaporkan lembaga LPAKN RI ke Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam mengenai dugaan korupsi dan mark up anggaran rutin di Dinkes Kota Pagaralam untuk tahun 2022 dan beberapa anggaran yang ada Dinas Kesehatan tersebut.
“Kami datang ke Kejari untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang kami serahkan ke pihak Kejaksaan kota Pagaralam beberapa waktu lalu. Selaku kontrol sosial kami meminta kepada pihak kejaksaan Kota Pagaralam untuk memanggil dan memeriksa para pejabat yang terlibat didalam kasus ini,” ungkapnya.
Dugaan korupsi dan mark up anggaran yang dilaporkan pihaknya ke Kejari Kota Pagaralam diantaranya anggaran untuk honor supir, satpam, kebersihan juga tentang dana perjalanan dinas dalam dan luar Provinsi.
“Menurut temuan kami di lapangan anggaran tersebut diduga terjadi mark up dan adanya dugaan korupsi. Kami akan terus kawal laporan ini,” pungkas Sinarwan.