DiksiNasi, Bandung – Mantan calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Devara bersama kekasihnya, Didot Alfiansyah, dan rekannya Mohammad Reza, terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri pada Februari 2024.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menjatuhkan vonis seumur hidup kepada ketiga terdakwa.
“Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada para terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” ujar Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Kamis (10/10/2024).
Motif Pembunuhan: Cinta Segitiga dan Harta
Pembunuhan yang terjadi oleh Devara dan pasangannya ini, berdasar pada motif cinta segitiga dan keinginan menguasai harta korban.
Adapun harta korban seperti handphone, perhiasan, dan uang.
Korban Indriana Dewi Eka Saputri (25) terbunuh dengan modus menyewa Reza sebagai eksekutor, dengan imbalan Rp50 juta.
Kejadian tragis ini bermula ketika mayat korban tergeletak terbungkus sprei di pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Kota Banjar, pada 25 Februari 2024.