Awalnya, ketiga pelaku berencana membuang jasad korban ke laut di Pangandaran, namun rencana berubah karena kendaraan mereka mengalami masalah di perjalanan.
Reaksi Keluarga Korban
Setelah mendengar vonis, ibunda korban, Endang Tatik (50), tak kuasa membendung air mata.
“Bagaimana bisa kalian tega melakukan ini?” ujarnya dengan nada penuh emosi di persidangan.
Pembunuhan sadis ini terjadi di Jalan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, pada 20 Februari 2024.
Menurut kesaksian, kedua sejoli telah merencanakan pembunuhan ini demi melanjutkan hubungan asmara mereka tanpa gangguan dari Indriana.
Partai Garuda Resmi Memecat Devara
Devara, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil IX Jawa Barat, kini bukan lagi kader Partai Garuda.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menegaskan bahwa tindakan kriminal Devara tidak terkait dengan partai.
“Telah berhenti sebagai anggota Partai Garuda sejak awal Maret,” ujar Teddy.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Majalengka, Soleh Somantri, mengaku tidak pernah mengenal Devara secara personal selama masa kampanye.
“Tidak pernah ada komunikasi atau pergerakan politik dari dia di daerah kami,” kata Soleh.
Dengan vonis ini, kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri mendapat perhatian besar dari masyarakat, dan ketiga terdakwa harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.