DiksiNasi, Jakarta – Mario Dandy Satriyo kembali disorot publik. Setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu, kini menjalani sidang terkait dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, yang masih di bawah umur.
Sidang ini, berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/12/2024).
Dua Saksi di Persidangan Mario Dandy
Dalam persidangan, dua saksi dihadirkan, yaitu Jason Sembiring selaku pelapor dan AG selaku korban.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa ibu korban akan memberikan kesaksian pada sidang berikutnya.
“(Saksi) dari pihak kami ada Jason Sembiring dan AG. Karena waktu cukup panjang, ibu korban akan menjalani pemeriksaan pada sidang selanjutnya,” ujar Mangatta usai sidang.
Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sidang berlangsung tertutup.
Mangatta menambahkan bahwa informasi yang dapat publik akses sangat terbatas.
“Kita tidak bisa spill isi kesaksian karena sidang tertutup. Harapannya, kasus ini bisa memberi keadilan bagi AG,” katanya.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pihaknya mempertimbangkan menghadirkan saksi dan ahli setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai memeriksa saksi.
“Pada saatnya nanti, kami akan mempertimbangkan menghadirkan saksi,” ujar Andreas.
Vonis Berat atas Penganiayaan
Mario Dandy sebelumnya mendapat vonis bersalah atas penganiayaan brutal terhadap David Ozora, yang menyebabkan cedera otak parah dan gangguan kognitif permanen.