Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada September 2023, sesuai tuntutan JPU.
Kasus penganiayaan ini mencuatkan dugaan pencabulan terhadap AG. Polisi pun menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan laporan AG.
Mario terkena jeratan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Rafael Alun di Balik Jeruji
Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, masih menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasusnya terbongkar setelah viralnya aksi penganiayaan Mario Dandy.
Selain hukuman penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Rafael, termasuk 13 properti dan barang mewah, untuk masuk ke pelelangan.
Harta tersebut mencakup tanah, kendaraan, tas bermerek, dan perhiasan.
Rafael kini mendekam di rutan KPK, menjalani hukuman pidana yang masih menyisakan lebih dari satu dekade.
Babak Baru Kasus Mario Dandy
Kasus pencabulan ini menambah daftar panjang masalah hukum Mario Dandy, yang terus mencuri perhatian masyarakat.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu langkah hukum lebih lanjut, baik bagi korban maupun terdakwa.
“Yang kita harapkan adalah keadilan yang sebenar-benarnya,” pungkas Mangatta Toding Allo.