DiksiNasi, Ciamis – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk mencabut dan merevisi 21 pasal setelah menerima gugatan dari Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan pengujian konstitusional UU No. 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai landasan UU Cipta Kerja. Pada sidang Kamis (31/10/2024), MK sepakat menerima tuntutan Partai Buruh untuk mencabut ketentuan yang dinilai merugikan pekerja.
Respon Pengusaha: Risiko bagi Target Ekonomi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi keputusan ini dengan kekecewaan, mengingat UU Cipta Kerja dianggap sebagai instrumen penting dalam menarik investasi asing dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa perubahan kebijakan ini akan berdampak besar pada sektor padat karya yang selama ini menjadi andalan dalam perekonomian nasional.
“Padat karya berperan sebagai penggerak ekonomi dan pemerataan pembangunan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan padat modal,” ujar Bob di Jakarta Selatan (07/11/2024).
Lebih lanjut, Bob menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang menjadi target Presiden Prabowo Subianto sulit tercapai jika investasi terhambat.
“Negara-negara seperti Jepang dan Korea pernah mencapai pertumbuhan tinggi berkat industri padat karya,” tambahnya.
Keputusan yang Memicu Ketidakpastian Hukum
APINDO juga mengkhawatirkan ketidakpastian hukum akibat seringnya perubahan aturan, khususnya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah berubah empat kali dalam satu dekade.
Bob menekankan, “Bukan hanya soal kenaikan UMP, tapi konsistensi aturan yang menjadi pertanyaan besar.”
Ia menyebutkan bahwa ketidakstabilan kebijakan ini akan menimbulkan sinyal negatif bagi investor yang mempertimbangkan untuk menanam modal di Indonesia.
APINDO mengungkapkan, UU Cipta Kerja sebelumnya berhasil meningkatkan Penanaman Modal Asing (PMA) rata-rata sebesar 29,4% dalam lima triwulan pertama sejak berlaku.
“Dengan UU Cipta Kerja, investasi asing masuk, terutama di sektor padat karya,” tambah Bob.
Pengaruh Putusan MK pada Penetapan Upah Minimum
Putusan MK ini berdampak langsung pada perubahan formula penetapan UMP.