Panji Gumilang Resmi Menyandang Status Tersangka Penistaan Agama, Polisi Geledah Al-Zaytun

DIKSI NEWS11 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Indramayu – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Rabu, (02/08/2023).

Penetapan ini terjadi setelah proses gelar perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik, yang sepakat bahwa Panji Gumilang menjadi tersangka. Keputusan hukum ini menjadi bukti bahwa tak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyambut positif penetapan ini. Ia menilai bahwa pandangan bahwa Panji Gumilang kebal hukum dan akan mendapatkan perlindungan kekuasaan ternyata tak terbukti. Proses penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri berjalan adil dan berdasarkan fakta yang ada.

banner 336x280

“Patut mendapat apresiasi. Pertama, di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa sosok Panji Gumilang adalah sosok yang agak sulit terjamah dan tersentuh, ternyata tidak terbukti. Pihak kepolisian RI berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri kita,” kata Pangeran. Kamis, (03/08/2023).

Namun, ada juga yang menyatakan ketidakpuasan. Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai kriminalisasi dan politisasi. Ia merasa proses penetapan sebagai tersangka terlalu cepat, dari saksi hingga tersangka, penangkapan, dan penahanan, semua berlangsung dalam semalam.

“Ini terjadi dalam satu malam,” singkat Hendra Effendy di Bareskrim Polri. Rabu, (02/08/2023).

banner 336x280