Diksinasinews.co.id, DIKSI NEWS – Dalam KUHP baru, semua jenis hubungan seks diluar nikah dan hidup serumah tanpa rumah tangga adalah sebuah kejahatan.
Tetapi tidak sembarang orang bisa menggerebek pasangan kumpul kebo termasuk polisi, satpol PP dan warga.
Dalam Pasal 412 ayat 2 yang bisa mengadukan adalah suami/istri dan orangtua.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan.
Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan begitupun dengan zina.
Bunyi pasal 412 ayat (1) KUHP baru adalah, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” dikutip detik.com, Jumat (9/12/2022)
KUHP Baru Pasal Zina adalah Delik Pidana
Dapat disimpulkan bahwa KUHP baru yang akan berlaku pada 2025, semua persetubuhan di luar ikatan pernikahan adalah delik pidana yang dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara.
Sementara itu Menkumham Republik Indonesia Yassona Laoly menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.
“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan dari keluarga terdekat.
Bisa suami, istri dan anak. urusan pribadi itu bukan campur tangan kita dan pada saat yang sama tetap harus menjaga nilai keindonesiaan kita,” tegasnya.