Oleh karena itu, pihaknya menyarankan merujuk pasien ke RS Margono Purwokerto atau RSHS Bandung.
Prosedur Sudah Sesuai SOP
Dr. Lita menegaskan, prosedur pemulangan pasien telah sesuai standar operasional.
Pihak rumah sakit memastikan administrasi rujukan sudah dalam pengurusan agar pasien dapat melanjutkan perawatan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
“Alhamdulillah, pasien saat ini sudah pulang. Untuk kontrol berikutnya, tetap bisa di RSDK,” tutup dr. Lita.
Evaluasi dan Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar hak peserta dapat terkena sanksi, termasuk teguran tertulis hingga pemutusan kontrak kerja sama.
“Fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan penolakan terhadap hak-hak peserta JKN dapat terkena sanksi sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tegas Ardi, sapaan akrabnya.
“Sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga pemutusan kontrak kerja sama” lanjutnya.
RSDK berkomitmen menjadikan insiden ini sebagai pembelajaran untuk memberikan pelayanan yang lebih baik di masa depan, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang.