Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi UU IKN, Demokrat dan PKS Menolak Usulan

banner 468x60

Diksinasinews.co.id – Pengusulan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022, dua fraksi di DPR RI menolak masuk Prolegnas Prioritas 2023 dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menkumham Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2022).

Yasonna mengatakan proses percepatan pemindahan ibu kota negara memerlukan perubahan atau revisi UU.

banner 336x280

“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden,” kata Yasonna dalam rapat.

Revisi UU IKN, lanjutnya, juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

Menurutnya, UU IKN akan akan ada yang menunjang yakni peraturan khusus yang mengatur pembiayaan, penanaman modal, serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.

banner 336x280

Komentar