DiksiNasi, Ciamis – Rokok Ilegal, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dalam peredarannya di tatar Galuh.
Pemkab Ciamis, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Tasikmalaya mengadakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2022.
Sosialisasi Rokok Ilegal
Acara ini, berlangsung di Aula PKK Ciamis. Rabu, (26/09/2022).
Turut hadir, 50 peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, pedagang, aparat penegak hukum, serta perangkat desa.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah Priangan Timur.
“Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus melakukan tindakan hukum jika diperlukan,” ujar Budi.
Peredaran Stabil
Menurut Budi, hingga Agustus 2022, peredaran rokok ilegal di Priangan Timur terpantau stabil ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, wilayah ini lebih sering menjadi pasar peredarannya daripada lokasi produksi.
“Priangan Timur lebih dikenal sebagai pasar peredaran rokok ilegal, bukan tempat produksi besar-besaran,” ucapnya.
Musnahkan Jutaan Batang
Bea Cukai memperkirakan penindakan terhadap rokok ilegal hingga akhir tahun 2022 dapat mencapai 3 hingga 4 juta batang.
Barang bukti hasil penindakan ini akan masuk jadwal pemusnahan pada 12 November mendatang.
“Kami akan memusnahkan sekitar 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal pada 12 November nanti,” jelas Budi.
Merugikan dalam Berbagai Aspek
Lebih lanjut, Budi juga mengingatkan bahwa peredarannya tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen.