Pemkot dan Polres Pagar Alam, Larang Masyarakat Menggelar Hiburan OT Malam Hari

DIKSI NEWS2 Dilihat
banner 468x60

diksinasinews.co.id, PAGAR ALAM – Adanya hiburan orgen tunggal (OT) atau keramaian lainnya pada malam hari rentan dengan terjadinya keributan dan berbagai perbuatan lainnya yang melanggar norma serta agama, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 30 Tahun 2016.

Selama ini setiap kali ada keributan antar pemuda terjadi pada malam hari, permasalahan awalnya selalu dari acara hiburan orgen tunggal. Kegiatan itu juga rentan terhadap perbuatan berbagai penyakit masyarakat seperti minuman keras, peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya.

banner 336x280

Namun demikian Polsek Pagar Alam, Polres Pagar Alam, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperbolehkan masyarakat menggelar hiburan dalam perayaan hajatan maupun acara resepsi pernikahan pada siang hari, dari jam 06.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.

Untuk itu, Pemerintah (Pemkot) Kota Pagar Alam memberikan himbauan kepada seluruh perangkat desa, kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar dapat mensosialisasikan kepada warganya tentang pelarangan mengadakan hiburan musik/orgen tunggal pada malam hari.

Pelarangan menggelar kegiatan orgen tunggal pada malam hari hendaknya dapat disepakati oleh semua unsur di daerah, kecamatan, mulai tokoh adat, tokoh agama, pemuda, baik perempuan maupun laki-laki. Pagelaran orgen tunggal di Kota Pagar Alam hanya diperbolehkan siang dari pukul 06.00 sampai 17.00.

Kapolres Kota Pagar Alam, AKBP Arif Harsono didampingi Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramsi melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Selibar, Bripka Rajadoli Siregar menjelaskan, pihaknya sudah memperbolehkan adanya kegiatan seperti hajatan hingga hiburan diwilayah hukum Polsek Pagar Alam Utara.

banner 336x280