Kasus Pencabulan di Ciamis: Ayah Tiri Jadi Tersangka, Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak

Tanggung Jawab Bersama: Kasus di Cijeungjing Ungkap Rentannya Anak dalam Lingkungan Keluarga

banner 468x60

Refleksi Kritis bagi Lingkungan Sosial

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas mengenai pentingnya deteksi dini terhadap perubahan perilaku anak di rumah. Psikolog anak maupun lembaga perlindungan anak selama ini sering mengingatkan bahwa tanda-tanda seperti perubahan suasana hati, ketakutan, atau ketidakinginan pulang ke rumah bisa menjadi isyarat awal.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Masyarakat harus aktif menciptakan lingkungan yang peduli terhadap keamanan anak-anak,” ujar Akmal.

Ia menambahkan, sinergi antara keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat desa sangat penting untuk mencegah kejadian serupa.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami tegaskan bahwa kasus seperti ini akan mendpat penanganan serius, karena menyangkut masa depan anak,” kata Akmal.

Pihak kepolisian juga menyatakan akan memperluas program edukasi tentang kekerasan seksual, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kerentanan tinggi.

Sosialisasi dan pelibatan masyarakat menjadi langkah awal mencegah anak menjadi korban kekerasan di lingkungan terdekatnya.

banner 336x280