Mereka kemudian membawa batu sebagai bentuk ‘jaga-jaga’ dan akhirnya menyerang mobil korban secara acak.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku dalam waktu enam hari setelah kejadian berkat rekaman CCTV, keterangan saksi, serta dukungan dari satuan intelijen dan reskrim.
Petugas, menyita beberapa barang bukti termasuk batu yang menjadi alat untuk menyerang, sepeda motor pelaku, serpihan kaca mobil, serta helm.
Kedua pelaku menurut keterangan, sempat mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.
Proses Hukum dan Sanksi
Para pelaku kini terjerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Ciamis memastikan akan memproses kasus ini secara tegas untuk memberikan efek jera.
Apresiasi kepada Anggota Berprestasi
Dalam upacara yang sama, Kapolres Ciamis juga memberikan penghargaan kepada empat purnawirawan.
Keempatnya adalah, Kompol (Purn) Aan Supriatna, AKP (Purn) Suwarno, AKP (Purn) Sardi, dan IPDA (Purn) Carwa.
Penghargaan tersebut, merupakan apresiasi atas dedikasi puluhan tahun dalam pengabdian kepada institusi Polri.
Sebanyak 36 personel Polres Ciamis lainnya juga menerima penghargaan atas prestasi dalam tugas pengungkapan kasus dan pelayanan masyarakat.
“Mutasi dan penghargaan adalah bentuk pembinaan dan apresiasi dalam institusi. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pengabdian tidak akan pernah sia-sia,” tegas Kapolres AKBP Akmal dalam sambutannya.
Komentar