Penyalahgunaan Dana Desa Marak, Bamsoet: Cegah Korupsi, Awasi dengan Ketat

Penyalahgunaan Dana Desa Marak, Ketua MPR RI Ingatkan Bahaya Korupsi

DIKSI NEWS6 Dilihat
banner 468x60

Salah satu faktor utama adalah besarnya anggaran yang belum diimbangi dengan sistem monitoring dan evaluasi yang memadai, serta rendahnya kapasitas SDM perangkat desa.

“Prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan bebas KKN masih belum diterapkan dengan baik,” jelas Bamsoet.

banner 336x280

Dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2016-2017, terdapat 110 kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

Modus korupsi yang sering terjadi antara lain:

  1. Membuat Rancangan Anggaran Biaya di atas harga pasar.
  2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan proyek yang sebenarnya dari sumber lain.
  3. Meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi tanpa pengembalian.
  4. Pemotongan dana desa oleh pejabat kecamatan atau kabupaten.
  5. Perjalanan dinas fiktif.
  6. Penggelembungan pembayaran honorarium dan alat tulis kantor.
  7. Pemungutan pajak desa yang tidak disetorkan.
  8. Pembelian inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
  9. Pemangkasan anggaran publik untuk kepentingan perangkat desa.
  10. Kongkalingkong dalam proyek yang bersumber dari dana desa.
  11. Proyek fiktif dengan dana desa.

Masyarakat desa memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan mengawasi kegiatan pemerintah desa, sesuai dengan Pasal 68 UU Desa.

Bamsoet menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan dana desa, serta peningkatan kompetensi perangkat desa.

Bamsoet juga mengusulkan beberapa langkah pencegahan korupsi dana desa:

  1. Penguatan Pengawasan: Masyarakat harus terlibat aktif dalam pengawasan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat.
  2. Penindakan dan Efek Jera: Koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK menjadi satu keharusan. Pemecatan bagi kepala desa atau perangkat yang terbukti korupsi juga harus terjadi.
  3. Evaluasi Sistem: Pemerintah harus mengevaluasi dan memperbaiki sistem penyaluran dan pengelolaan dana desa agar lebih sederhana dan tidak tumpang tindih.

“Upaya ini penting agar kasus-kasus penyalahgunaan dana desa tidak terulang,” tegas Bamsoet.

Kolaborasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga perlu untuk memastikan akuntabilitas dari hulu ke hilir.

Sumber:
  1. MPR RI
  2. Ombudsman
  3. Indonesia Baik
  4. Hukum Online
Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 60/2014.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014.
banner 336x280