DiksiNasi, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan penyelewengan dana hibah di lingkungan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat.
Penyidik memeriksa SG, mantan Ketua NPCI Jawa Barat, terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pada Rabu (26/6/2024), SG menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
“Masih tahap proses penyidikan di Pidsus. Jika ada penetapan tersangka, akan kami informasikan lagi,” ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan status SG sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah di NPCI Jawa Barat .
Kasus ini, bermula dari mosi tidak percaya dari 17 Pengcab NPCI Jawa Barat kepada SG.
Mereka menyoroti penggunaan dana yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran hibah dari Pemprov Jabar yang tidak sampai kepada para atlet Pelatda 2023 .
Pemeriksaan Mantan Pelatih NPCI
Penyidik Kejati Jawa Barat juga memeriksa KF, mantan pelatih NPCI Jawa Barat, pada Kamis (27/6/2024).
Pemeriksaan KF sebagai saksi, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
“Tim penyidik Pidsus telah memeriksa KF sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah di NPCI Jawa Barat pada 2021 hingga 2023,” ungkap Nur Sricahyawijaya .