DiksiNasi, Jakarta – Baru-baru ini, media sosial heboh oleh tagar Peti Jenazah Kena Pajak.
Ramai berita mengenai tarif bea masuk 30% yang dikenakan pada peti jenazah yang diimpor.
Kejadian ini mencuat setelah seorang pengguna Twitter, @ClarissaIcha, menyampaikan bahwa temannya dikenakan biaya besar saat membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi 😤🤬 Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu.
— Clarissa Paäth 😷🌈 (@ClarissaIcha) May 11, 2024
Klarifikasi Resmi Dirjen Bea Cukai
Namun, pernyataan ini kemudian mendapat klarifikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang membantah adanya pemungutan pajak dan bea masuk pada kasus tersebut.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan telah meresahkan banyak pihak, terutama instansi Bea Cukai.
Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI).
Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA. https://t.co/WhVFeXDUw6
— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) May 11, 2024
“Kami sangat menyesalkan terjadinya kesalahpahaman yang beredar luas di media sosial ini. Ini adalah pelajaran berharga bagi kami untuk lebih aktif lagi dalam memberikan edukasi dan klarifikasi kepada masyarakat,” ujar Prastowo dalam wawancara. Sabtu, (11/05/2024).
Peraturan Terkait Impor Peti Jenazah
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, impor peti jenazah atau abu jenazah mendapatkan pembebasan dari bea masuk.
Faktanya, kejadian yang terjadi pada teman @ClarissaIcha berkaitan dengan biaya dari penyedia jasa pengurusan jenazah, bukan oleh Bea Cukai.
“Pembebasan ini sudah lama kami terapkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada warga negara yang meninggal di luar negeri,” lanjut Prastowo.
Klarifikasi ini penting mengingat Bea Cukai sering kali menjadi sasaran kritik atas isu yang sebenarnya berada di luar kendali mereka.