Sebanyak sembilan proyek pun telah siap dengan commitment fee 22 persen, terdiri dari 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Skandal ini berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 15 Maret 2025.
KPK, menemukan uang suap sebesar Rp 2,6 miliar di rumah Nopriansyah, sementara sebagian dana lainnya dia gunakan untuk membeli mobil Toyota Fortuner.
Barang bukti yang KPK isita meliputi:
- Uang tunai Rp 2,6 miliar
- Toyota Fortuner dengan pelat BG 1851 ID
- Dokumen proyek
- Alat komunikasi dan elektronik
Konsekuensi Hukum bagi Para Pelaku
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini:
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) – Kadis PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Keempat pejabat daerah terkena Pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dua pihak swasta terjerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b UU yang sama, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Urgensi Reformasi Tata Kelola Anggaran
Kasus ini menegaskan perlunya reformasi dalam sistem anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Semoga, Pemerintah dan lembaga pengawas dapat memperketat regulasi agar praktik serupa tidak terulang.
Selain itu, perlu adanya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran agar kebijakan yang terbit benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
Komentar