Polemik Jilbab Paskibraka di IKN, BPIP Minta Maaf, Ormas Islam Desak Kepala BPIP Dicopot

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.

banner 468x60

“Paskibraka putri yang berjilbab dapat bertugas tanpa melepas jilbab dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” jelas Yudian, Kamis (15/8/2024).

Kasetpres Heru Budi Hartono juga menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab dalam upacara di IKN.

banner 336x280

“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru di Jakarta.

Gugatan Hukum dan Tuntutan Ormas

Sementara itu, polemik ini juga berujung pada gugatan hukum terhadap Presiden Jokowi dan Kepala BPIP di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.

Gugatan ini adaahajuan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang.

Mereka menilai aturan pelepasan jilbab ini melanggar Pasal 22 Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan beragama.

“Kepala BPIP ceroboh dan membuat pelanggaran HAM. Kami meminta Presiden untuk mencopot Kepala BPIP dan memberikan ganti rugi kepada anak-anak Paskibraka yang terpaksa melepas jilbab,” tegas Ketua LP3HI, Arif Sahudi.

Tuntutan ini juga meminta Presiden Jokowi dan Kepala BPIP untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

“Masak anggota kepolisian dan TNI boleh berhijab, tapi Paskibraka putri tidak boleh? Kami meminta aturan ini kembali seperti tahun lalu, yang berjilbab tetap berjilbab,” tambah Arif.

Polemik jilbab ini menjadi sorotan luas, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

Keputusan yang dibuat BPIP dinilai tidak sejalan dengan semangat kebebasan beragama dan toleransi yang selama ini dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

banner 336x280