DiksiNasi, CIAMIS – Kebijakan tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan jutaan rekening bantuan sosial (Bansos) memicu dampak langsung di masyarakat.
Hingga awal Juli 2025, pencairan tahap kedua Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belum juga tuntas, meskipun distribusi seharusnya dimulai sejak Mei dan ditargetkan selesai akhir Juni.
PPATK mengumumkan pemblokiran terhadap lebih dari 10 juta rekening milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tindakan ini bertujuan untuk menyisir indikasi penyimpangan dan memastikan aliran dana tidak disalahgunakan.
“Langkah ini dilakukan demi memastikan dana bansos hanya diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” ujar sumber di lingkungan PPATK. Senin, (07/07/2025).
Pengamanan Dana, Dampak Langsung ke Warga Rentan
Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Sosial dan sejumlah bank mitra penyalur seperti Bank Himbara.
Namun, proses ini berdampak langsung pada masyarakat miskin yang sangat bergantung pada bansos untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga yang sebelumnya menikmati pencairan otomatis kini harus menunggu lebih lama karena adanya tahapan verifikasi tambahan.
Data DTKS Belum Sinkron, Penyaluran Terhambat
Selain kendala pemblokiran rekening, pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga masih tersendat.
Proses pemadanan antara data pusat dan daerah berjalan lamban, sehingga distribusi bansos di beberapa wilayah belum bisa berjalan sepenuhnya.
Pemerintah menyatakan sedang mempercepat sinkronisasi melalui sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) serta memperkuat koordinasi dengan PT Pos Indonesia dan bank-bank pelat merah.
Komentar