Revitalisasi Situ Lengkong: Antara Harapan Pariwisata Ciamis dan Tantangan Ekonomi Lokal Panjalu

Mega proyek garapan Pemprov Jawa Barat sejak 2023 dengan anggaran Rp 10,28 miliar tersebut, seharusnya mendongkrak potensi pariwisata, realitanya para pedagang dan masyarakat Panjalu mengeluhkan dampak negatif yang muncul.

DiksiNasi, Ciamis – Revitalisasi Objek Wisata Religi Situ Lengkong Panjalu menyulut beragam reaksi, tidak hanya dari sisi wisatawan tetapi juga dari pelaku ekonomi lokal.

Mega proyek garapan Pemprov Jawa Barat sejak 2023 dengan anggaran Rp 10,28 miliar tersebut, seharusnya mendongkrak potensi pariwisata, realitanya para pedagang dan masyarakat Panjalu mengeluhkan dampak negatif yang muncul.

Dalam audiensi di Aula Tumenggung Gedung DPRD Ciamis pada Kamis (6/3/2025), Forum Peduli Panjalu (FPP) menyuarakan kegelisahan terkait belum optimalnya manfaat dari revitalisasi ini.

Pandangan Ekonomi Lokal: Runtuhnya Penghasilan Pedagang

Sisi ekonomi lokal menjadi salah satu sudut pandang yang paling menonjol.

Para pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas di sekitar Situ Lengkong mengaku pendapatan mereka menurun drastis hingga 40-60 persen.

Kepala Desa Panjalu, H. Yuyus Surya Adinagara, mengungkapkan, “Kami ingin kepastian, bagaimana kelanjutan revitalisasi ini? Kami, masyarakat Panjalu, merasa tidak mendapatkan manfaat sama sekali.”

Ungkapan ini mencerminkan keresahan nyata di lapangan, di mana fasilitas usaha yang minim dan penurunan kunjungan wisatawan telah berdampak langsung pada ekonomi masyarakat.

Kebijakan Tarif dan Transparansi Retribusi

Salah satu faktor yang menyulitkan adalah tarif masuk dan retribusi yang terasa memberatkan.

Wisatawan kini haru mengeluarkan biaya total Rp 32.500, yang terdiri dari tiket masuk, retribusi perahu, dan ongkos transportasi lokal.

Tarif tersebut menimbulkan keluhan, terutama dari kalangan jemaah wisata religi yang mayoritas berasal dari pesantren dan majelis taklim.

“Harga tiket ini terlalu mahal bagi jemaah wisata religi,” ujar salah satu perwakilan pedagang.

Dalam konteks ekonomi, kebijakan ini harus dievaluasi agar tidak semakin mengikis minat kunjungan sekaligus merugikan usaha lokal.

Selain itu, pembagian retribusi antara Pemerintah Desa dan Pemkab Ciamis yang belum transparan menjadi isu penting yang mendesak perbaikan untuk menciptakan keadilan dalam pendapatan daerah.