Media Asing Ramai-ramai Soroti RKUHP Pasal Zina, Menkumham : Jangan Dipelintir

DIKSI NEWS0 Dilihat
banner 468x60

“Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan tafsirannya seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Kemenlu Australia dalam sebuah pernyataan.

Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan “secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri”, dan akan “terus memantau situasi dengan cermat”.

banner 336x280

KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Rabu (7/12/2022).

Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak.

Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana pada ayat (1) tidak ada penuntutan kecuali atas pengaduan:

 

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

 

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

banner 336x280