diksinasinews.co.id, PALI – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, tanggal 09 Desember 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, tahap kedua tahun anggaran (TA) 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.36 milyar.
Proyek pembangunan Gedung DPRD PALI tersebut dikerjakan oleh PT Adi Pramana Mahogra (APM ) yang merupakan pemenang lelang dari pekerjaan tersebut yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, menggunakan anggaran bersumber dari Angharan Pendapatan Belanja Daetah (APBD) Kabupaten PALI.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (07 dan 08 Desember 2022).