Rugikan Negara Rp.7 Milyar, Kejari PALI Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Gedung DPRD

DIKSI NEWS4 Dilihat
banner 468x60

“Keempat tersangka itu diantaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR dan dua orang dari PT APM yaitu Direktur Utama berinisial MR dan DN selaku Komisaris sedangkan satu orang lagi merupakan Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa berinisial YR,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers, Jumat (09/12/2022) di Kantor Kejari Kabupaten PALI.

Dijelaskan Agung, dengan modus yang sangat sederhana, para pelaku melakukan pencairan uang muka sebesar Rp.7 milyar dan mengunakan Asuransi bodong yang tidak dilakukan pembayaran premi. Setelah uang muka dicairkan pekerjaan tidak dilaksanakan, hanya ada penimbunan lokal yang hanya mencapai 2,7%.

banner 336x280

“Kerugian negara mencapai angka Rp.7 milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.36 milyar. Para tersangka sudah dilakukan penahanan, untuk IR ditahan di Polres PALI sedangkan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum kami tahan,” jelas Agung.
 
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pihaknya juga masih mengharapkan para tersangka dapat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.7 milyar. (Bahtum)

banner 336x280