Sat-Resnarkoba Polres Empat Lawang Tangkap Pengedar Ganja Lintas Daerah

DIKSI NEWS1 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba lintas daerah, Kamis (22/12/2022).

Pelaku bernama, Oka Mayansyah (26) warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap Sat-Resnarkoba Polres Empat Lawang karena memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika gol I jenis Ganja.

banner 336x280

Penangkapan pelaku dipimpin oleh KBO Sat-Resnarkoba Polres Empat Lawang, Ipda Arsan Fajri bersama Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan
dan anggotanya.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rudin Suprianto melalui Kasihumas, AKP Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan pelaku yang diduga merupakan pengedar narkoba antar daerah.

“Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan, berdasarkan pengakuan dari teman pelaku yang sebelumnya sudah kami tangkap,” katanya.

banner 336x280